JAKARTA - Penangkapan lima orang petinggi Forum
Umat Islam (FUI) menjelang Aksi Bela Islam, Jumat (31/3) lalu semestinya
tidak perlu diributkan. Sepanjang penyidikannya yang dilakukan aparat
kepolisian tidak menyalahi aturan dan prosedur, maka tidak perlu
dipermasalahkan.
Menurut praktisi hukum M Zakir Rasyidin,
sepanjang penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai prosedur,
maka tidak perlu diributkan.
“Saya pikir jika penangkapan oleh
pihak kepolisian sesuai prosedur, menurut KUHAP dan aturan baku
lainnya," ujar Zakir ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/4).
Dia
berpendapat, momentum penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath
bersama rekannya yang lain hanyalah sebuah kebetulan dan hampir
bersamaan dengan Aksi 313, sehingga muncul persepsi yang berbeda. “Tapi
ya harus seperti itu biar pandangan publik berimbang,” jelas Zakir.
Terkait
penahanan kelima tersangka, imbuh Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional
Indonesia (Madani) itu, sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
“Penahanan
adalah kewenangan penyidik yang memeriksa suatu perkara pidana. Menurut
KUHAP Pasal 21 dijelaskan bahwa penahanan dapat dilakukan berdasarkan
alasan objektif dan subjektif,” sambungnya.
Sebagaimana
diketahui, sebelumnya, menjelang aksi 313 aparat Polda Metro Jaya
meringkus Al Khaththath di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat.
Selain petolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut
diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar