Kamis, 13 April 2017
Polres Bandara Soetta Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Bandara Soekarno Hatta (13/4/2017)
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Polisi ARIF RACHMAN, S.I.K., MTCP. melakukan release keberhasilan Satuan Reserse Kriminal dalam mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking jaringan Internasional.
Sat reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang juga merupakan seorang residivis yang pernah divonis delapan bulan penjara atas kasus serupa.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta dalam keterangannya di mako saat pres release menyebutkan bahwa Tersangka ini memang pekerjaannya di bidang perdagangan orang, jadi ketika bebas dari penjara kembali melakukan hal yang sama.
Dalam pengungkapan kasus ini Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menyelamatkan 5 (lima) orang korban yang akan di berangkatkan keluar negeri. Kelima wanita muda yang berhasil diselamatkan tersebut masing-masing berinisial N (37), RE (39), NH (48), INS (36) dan W (25).
Korban berasal dari daerah berbeda diantaranya 2 (dua) orang berasal dari Bandung, 1 (satu) orang berasal dari indramayu dan 2 (dua) orang berasal dari mataram.
Modus operandi pelaku adalah menerbangkan korban yang merupakan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) nonprosedural tersebut terlebih dahulu ke tujuan domestik hingga akhirnya diterbangkan ke luar negeri.
Pelaku berhasil diamankan diterminal 1B Bandara Soekarno Hatta pada hari selasa (11/4/2017).
Pelaku AS berperan sebagai penerima permintaan (order), sementara untuk merekrut para CTKI terdapat tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Sementara masih ada dua tersangka yang berperan sebagai perekrut masih dalam pengejaran belum dapat kita tangkap (DPO), kedua tersangka itu berasal daari Jakarta Timur dan Cirebon.
Dalam hal ink pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 8 Juta untuk seorang CTKI wanita.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kembali harus meringkuk di penjara dan dijerat dengan pasal 102 subsider 103 UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri, juncto Pasal 10 UU 27 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar