Rabu, 12 April 2017
POLISI BERSAMA BEA CUKAI MENGAMANKAN WARGA JERMAN SELUNDUPKAN SABU 2,6 KG DI DALAM KOPER
TANGERANG - Warga negara asing (WNA) asal Jerman diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Pria berinisial CG itu menyelundupkan narkotika jenis sabu via Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan peristiwa tersebut berlangsung pada 3 April 2017. Tersangka dibekuk di Terminal 2D Bandara Soetta.
"Dia (CG) terbang dari Qatar bawa 22 bungkus sabu di dalam kopernya. Ini warga negara Jerman. Biasanya jaringan narkotika itu asal Hongkong dan Malaysia, tapi kali ini Eropa. Dan menggunakan penerbangan dari Doha, Qatar," ujar Erwin saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (12/4/2017).
Pelaku tertangkap pada saat pemeriksaan X-ray. Di dalam koper tersangka terdapat barang yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan.
"Total sebanyak 2,65 kg sabu yang dibawa pelaku. Disembunyikan di dalam koper yang berisikan 22 bungkus, tiap bungkusnya sekitar 100 gram sabu," ucapnya.
Petugas Bea Cukai pun segera berkoordinasi dengan jajaran Polresta Bandara Soetta. Polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar sindikat narkotika internasional ini.
"Kepada petugas, dia mengaku membawa barang itu atas perintah pria inisial A yang berada di Nigeria. A memerintahkan CG untuk menginap di Hotel yang ada di Jakarta Barat, nanti di sana akan ada seseorang yang menemuinya," kata Erwin.
Hasil pengembangan, aparat mengamankan lelaki berinisial IH WNA Nigeria. IH dibekuk polisi ketika berniat menemui CG saat melancarkan transaksi.
"Kami terus melakukan pengembangan, dan peredaran sabu yang dibawa oleh warga Jerman ini ternyata pengirimannya berujung di Lapas yang ada di Jakarta. Total ada 9 tersangka yang diamankan termasuk para napi yang turut bermain dalam peredaran narkoba itu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Silitonga.
Para pelaku dijerat UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun kurungan penjara," paparnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar