BeritaHangat,Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes
Fadil Imran membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi , Kamis
(2/3). Polisi juga sudah menahan Ropi di Polda Metro Jaya. Menurut
Fadil, Ropi sering mem-posting konten hate speech kepada pemerintah.
“Ia
dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016
tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 16 Jo Pasal 4
huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi
ras dan etnis,” kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Ropi,
kata Fadil, juga diduga sebagai admin dari grup publik Facebook
“Keranda Jokowi-Ahok” yang seringkali memuat konten negatif
mendiskreditkan pemerintah. Ropi ditangkap di sebuah ruko perusahaan
ekspedisi Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, tempatnya bekerja. Dalam
penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa KTP atas nama Ropi
Yatsman, satu telepon genggam blackberry 8520 berwarna hitam beserta
kartu telepon dengan nomor 08119205256, satu handphone Asus Z00UD warna
hitam beserta sim card dengan nomor 08116678396 dan 085763290078 serta
satu CPU Simbadda hitam.
Fadil menambahkan, kepolisian juga telah
mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate
speech. Pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di
dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar