Jakarta - Polisi tengah menyiapkan surat perintah penjemputan atau membawa Habib Rizieq Syihab
terkait kasus dugaan pornografi 'baladacintarizieq'. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini masih berada di Malaysia.
"Kita sudah siapkan surat perintah membawa untuk Habib Rizieq. Besok
suratnya kita keluarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo
Yuwono kepada detikcom, Minggu (14/5/2017).
Menurut Argo, surat itu dikeluarkan karena Rizieq sudah 2 kali tidak
memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya. "Ya karena yang bersangkutan sudah 2 kali dipanggil tetapi
tidak datang," imbuh Argo.
Argo menegaskan bila status Rizieq yang masih sebagai saksi tidak
menghalangi polisi untuk mengeluarkan surat perintah itu. Menurut Argo,
ketentuan untuk menjemput atau membawa saksi ada di KUHP.
"Statusnya saksi. Boleh kok saksi dibawa atau dijemput, itu diatur Pasal 216 KUHP," ungkapnya.
Pasal 216 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti
perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh
pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan
tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa
tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'.
Polisi telah melayangkan dua kali pemanggilan kepada Rizieq untuk
diperiksa terkait dugaan pornografi 'baladacintarizieq'. Panggilan kedua
dilayangkan pada tanggal 8 Mei lalu, namun Rizieq tengah berada di
Malaysia setelah sebelumnya melaksanakan umrah di Arab Saudi.
Sementara itu, kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, menampik anggapan
Rizieq tidak kooperatif dalam kasus 'baladacintarizieq'. Kapitra
memastikan Rizieq akan datang dan memenuhi panggilan polisi.
"Dia gentleman, dia strong man. Dia pasti datang asalkan jelas perbuatan
yang dituduhkan ke dia. Dugaan perkaranya juga," ujar Kapitra di Masjid
Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar