Wakil ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menjelaskan, secara kelembagaan MUI tidak membahas secara khusus mengenai aksi yang bertajuk ‘Aksi Damai 505’, akan tetapi merujuk apa yang disampaikan Ketua MUI, KH Ma’ruf Amien, kata Ikhsan, hendaknya umat Islam tidak melakukan aksi massa dalam jumlah yang besar.
Terkait dengan proses peradilan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), MUI berpandangan sebaiknya umat mempercayakan proses hukum di pengadilan. MUI beralasan sebagai warga negara dan umat beragama, sebaiknya memberikan kepercayaan kepada lembaga pengadilan. Terlebih umat Islam sudah memilih jalur hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Karena di sana ada Majelis Hakim yang mulia yang akan mengadili dan menjatuhkan Vonis yang adil berdasarkan hukum, keyakinan dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat demi kepastian Hukum yang berkeadilan,” terang Ikhsan kepada Okezone, Kamis (4/5/2017).
Meski demikian, Ikhsan menjelaskan, MUI juga tidak melarang apabila umat Islam akan melakukan aksi. MUI hanya memberikan imbauan agar aksi nanti berjalan dengan tertib dan damai. Massa aksi, tambah Ikhsan, harus mengedepankan tindakan yang terpuji. Ia meminta kesuksesan menjaga citra islam di aksi 12 Desember 2016 kemarin bisa diulang kembali.
“Tetap mengedepankan ahlaq Umat Islam yang cinta perdamaian, bersih tertib dan Indah. Karena Islam adalah agama yg penuh rahmah dan cinta akan keindahan dan ramah terhadap lingkungan, di aksi 212 kemarin bahkan Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada satu dahan pun yang patah untuk menggambarkan betapa Super damainya aksi massa tersebut,” tambah Ikhsan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar